Masyarakat Ramai Urus SKCK, Apa Saja Syarat CPNS 2019?
  • 4 tahun yang lalu
Banyak pelamar cpns yang membuat  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk membuat SKCK terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Pelamar juga akan diminta melampirkan sidik jari.



Skck juga  dapat dibuat secara online di laman https://skck.polri.go.id/. Tarif membuat skck sebesar Rp30.000. Pembayaran ini bisa dilakukan di loket Polres atau menggunaan Bri Virtual Account.



Mengingat banyak masyarakat yang antusias ikut tes CPNS 2019, maka perlu mempersiapkan dokumen penting yang dibutuhkan. Menurut BKN, peserta wajib lengkapi dokumen:



1.Scan kartu tanda penduduk (KTP)

2. Scan kartu keluarga (KK)

3. Pas foto

4. Scan ijazah

5. Scan transkrip nilai

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.



MI: Adi Maulana Ibrahim, Bary Fathahilah/ Antara: Galih Pradipta, Risky Andrianto, Akbar Nugroho Gumay, Indrianto Eko Suwarso, Syifa Yulinnas, Kahfie Kamaru, Rahmad, Agus Bebeng, Jojon, Hendra Nurdiyansyah, Didik Suhartono
Masyarakat Ramai Urus SKCK, Apa Saja Syarat CPNS 2019?