DIALOG - Tarif Naik, Layanan BPJS Kesehatan "Naik Kelas"?
  • 4 tahun yang lalu
Mulai 1 januari 2020, iuran badan penyelenggara jaminan sosial BPJS kesehatan akan naik. Kenaikan itu berlaku bagi peserta bukan penerima upah pbpu dan peserta bukan pekerja. Kenaikan iuran BPJS kesehatan diputuskan presiden joko widodo lewat peraturan presiden nomor 75 tahun 2019.



Nantinya iuran BPJS Kesehatan untuk kelas satu dari 80 ribu rupiah menjadi 160 ribu rupiah per bulan.

Kelas dua dari 51 ribu rupiah menjadi 110 ribu rupiah per bulan. Sementara kelas tiga dari dari yang sebelumnya 25 ribu 500 rupiah akan naik menjadi 42 ribu rupiah per bulan.



Presiden Joko Widodo menegaskan urusan BPJS kesehatan tidak sampai menimbulkan kegadudah di masyarakat. Jokowi meminta menteri terkait memberi penjelasan yang dapat dipahami masyarakat soal kenaikan iuran BPJS kesehatan.