Kasus Prostitusi Online “PA”, Pemkot Balikpapan akan Evaluasi Ajang Bakat Dinpar

  • 5 tahun yang lalu
Penyidik Subdit Jatanras Direktrorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur langsung menahan mucikari prostitusi online yang melibatkan seorang model berinisial PA.



Polisi menjerat mucikari berinisial "J" itu dengan pasal berlapis 296 dan 506 KUHP tentang Memudahkan Seseorang Berbuat Cabul untuk Mendapatkan Keuntungan.



Sementara PA berstatus saksi korban dan sudah dipulangkan oleh polisi.



Kanit Lima Jatanras Polda Jatim, AKPAldy Sulaeman menyatakan untuk mengembangkan kasus ini Polda Jatim akan memanggil saksi-saksi lain yang terkait dengan mucikari J.

#PA #ProstitusiOnline #Prostitusi

Dianjurkan