Hari Tani Nasional, Hari yang Diperingati Setiap 24 September Berdasarkan Keppres No 169 1963

  • 5 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September.

Penetapan Hari Tani Nasional juga telah diatur dalam Keputusan Presiden Soekarno tanggal 26 Agustus 1963 No 169/1963.

Meski baru disahkan pada 1962, sebenarnya peringatan Hari Tani Nasional sudah dimulai sejak 24 September 1960, ketika Presiden Soekarno menetapkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau UUPA 1960.

Keberadaan UUPA dimaksudkan sebagai titik balik dari politik hukum Agraria kolonialisme dan penemuan hukum agrarian nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyat Indonesia.

BACA SELENGKAPNYA DI: https://bit.ly/2ndujZz

Dianjurkan