Bos Perum Perindo dan Direktur PT NAS Jadi Tersangka Suap Impor Ikan
  • 5 tahun yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Risyanto Suanda, dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS), Mujib Mustofa, sebagai tersangka kasus dugaan suap impor ikan 2019. Risyanto selaku penerima sedangkan Mujib pemberi suap.
Bos Perum Perindo dan Direktur PT NAS Jadi Tersangka Suap Impor Ikan
Dianjurkan