Fakta Imam Nahrawi Ditangkap KPK, Pamit dari Kemenpora hingga Minta Maaf ke Jokowi
  • 5 tahun yang lalu
Artikel Selengkapnya: https://www.suara.com/sport/2019/09/19/155844/mundur-dari-menpora-imam-nahrawi-banggakan-momen-asian-games-2018

KPK tetapkan Imam Nahrawi jadi tersangka kasus suap dana hibah KONI 2018.

Ada beberapa fakta tentang dirinya jadi tersangka korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Imam diduga menerima suap Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.

Selain Imam, asisten pribadinya Miftahul Ulum juga ditangkap dalam kasus dana hibah KONI tersebut.

Jumlah 26,5 miliar itu merupakan jumlah dari dua kali penerimaan. Yakni, 14,7 miliar melalui Miftahul Ulum. Sisanya Rp 11,8 miliar diduga diterima oleh Imam Nahrawi.

Imam Nahrawi dan asprinya dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Imam mundur dari Menpora, ia sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Menpora kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), tadi pagi.

Di akhir jabatannya, ia menyempatkan salat Dzuhur di Masjid Kemenpora. Imam datang ke Masjid Kemenpora untuk mengenang awal kiprahnya sebagai Menpora pada 2014 silam.

Imam juga meminta maaf kepada Presiden RI Joko Widodo. Hal itu disampaikannya di Gedung Kemenpora, Kamis (19/9/2019).

Ia juga meminta maaf ke PKB, PBNU, dan seluruh rakyat Indonesia dan akui ingin tenangkan diri dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.

#ImamNahrawi #Menpora #PresidenJokowi

Video Editor: Yulita Futty Hapsari
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan