WNA Punya KTP Elektronik, Boleh Nggak Sih?

  • 5 tahun yang lalu
Boleh lah! Warga negara asing yang tinggal di Indonesia boleh memiliki KTP elektronik.

Syarat umumnya sama dengan WNI yaitu harus berusia minimal 17 tahun.

Ada perbedaan antara KTP WNA dan WNI seperti 3 kolom data berbahasa inggris dan tidak berlaku seumur hidup.

Meskipun memiliki E-KTP, WNA tidak memiliki hak dalam pemilihan umum dan syarat pembuatannya pun sangat ketat.

#TGSL #KTPEl #WNA

Dianjurkan