Perluasan Ganjil Genap Resmi Berlaku 9 September 2019

  • 5 tahun yang lalu
Perluasan ganjil-genap resmi diberlakukan mulai Senin 9 September 2019 bagi pengendara roda empat yang melanggar akan diberikan sanksi tilang denda Rp500 Ribu. Dari hasil evaluasi uji coba ganjil-genap dapat mengurangi kemacetan sebanyak 40 persen, polusi udara dan meningkatnya pengguna transportasi umum.
Perluasan Ganjil Genap Resmi Berlaku 9 September 2019