Konsumen Berhak Mendapat Kompensasi Akibat Listrik Padam - BERKAS KOMPAS

  • 5 tahun yang lalu
Ada dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dalam memperoleh layanan kelistrikan.

PLN perseroadalahbadan usaha milik negara yang mengurusi semua aspekkelistrikandi Indonesia. Tantangan PLN sebagai penyedia layanan listrik negara bukan main-main.

Ada lebih dari dua ratus enam puluh juta orang yang bergantung. Tantangan lainnya adalah bersih-bersih korporasi.

Pembuktian bahwa seluruh jajaran direksi di PLN mengabdi demi negeri bukan korupsi yang selama ini terjadi. Dengan perannya yang vital mampukah pln berbenah?