Baiq Nuril: Jangan Beri Kesempatan, Harus Berani Lapor

  • 5 tahun yang lalu
Rapat Paripurna ke-23 DPR masa sidang 2018-2019 menyetujui permohonan amnesti kepada terdakwa kasus pelangaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril. Seluruh peserta rapat menyetujui pertimbangan Komisi III Kamis, 25 Juli 2019.

 

Komisi III mempertimbangkan pemberian amnesti diberikan untuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Dari hasil rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi III secara musyawarah mufakat dan aklamasi memutuskan menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Persetujuan selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.



Baiq Nuril sampaikan terima kasih kepada segala pihak termasuk Presiden Joko Widodo. Saat ditanya awak media, Baiq Nuril nyatakan masih belum tahu apakah akan melanjutkan karirnya sebagai guru atau tidak. Ia juga berharap agar tidak ada 'baiq' selanjutnya serta mengingatkan para korban pelecehan seksual untuk berani bicara dan melaporkan pelakunya. Kuasa hukum Baiq Nuril berharap agar dalam waktu dekat presiden dapat mengeluarkan Keppres amnestinya.

Reporter: Arga Sumantri