Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Arsyad Kini Bebas dari Tahanan Rutan K-4
  • 5 tahun yang lalu
Artikel Selengkapnya: https://www.suara.com/news/2019/07/09/160449/kasasi-dikabulkan-ma-syafruddin-dibebaskan-dari-kasus-blbi

#SyafruddinArsyad #KasusKorupsiBLBI

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Pada Selasa (9/7/2019) Syafruddin pun bebas dari tahanan rutan K-4 Cabang KPK. Selengkapnya dalam video ini.

Video Editor : Fatikha Rizky Asteria N
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan