Maruf Am’in Diminta Mundur dari Jabatan Komisaris, Ini Jawaban TK - ROSI

  • 5 tahun yang lalu
Sampai saat ini, status pejabat BUMN KH Ma’ruf Amin masih terus dipertanyakan oleh pihak Prabowo – Sandi. Bahkan Tim Hukum BPN sempat mengajukan revisi permohonan sengketa terkait status Cawapres No Urut 01, yang masih tercatat di BNI Syariah & Bank Syariah Mandiri.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, secara etika KH Ma’ruf seharusnya mengundurkan diri. Karena jika terbukti masih berstatus pejabat BUMN, besar kemungkinan beliau harus didiskualifikasi.

Lantas bagaimana sanggahan pihak TKN? Ini jawaban Ace Hasan, Jubir TKN


Dianjurkan