MK: Pihak Berperkara Tak Boleh Interupsi Sidang Putusan!

  • 5 tahun yang lalu
Majelis hakim konstitusi telah merampungkan berkas amar putusan sengketa hasil pilpres 2019. Amar putusan ini diselesaikan melalui rapat permusyawaratan hakim yang terakhir digelar hari Rabu (26/6).

Setelah pembacaan putusan, rangkaian tahapan pemilu akan kembali ke tangan Komisi Pemilihan Umum.

#PutusanMK #SidangMK #SengketaPilpres2019

Dianjurkan