Langgar Izin Tinggal Untuk Berjualan Obat, WN Tiongkok Dideportasi

  • 5 tahun yang lalu
Seorang warga negara asal Tiongkok dideportasi karena melanggar hukum izin tinggal karena menggunakan visa kunjungan untuk berjualan obat.

WNA ini telah menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan bebas pada 17 April lalu dan kini tengah dideportasi oleh petugas imigrasi kelas 1 Makassar.

Tidak hanya dideportasi WNA ini juga dicekal kembali untuk masuk ke Indonesia karena paspor yang bersangkutan dianggap sebagai barang bukti dan telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai.

#IzinTinggal #WNTiongkok #Deportasi

Dianjurkan