Truk Ekspor-Impor Boleh Melintas Saat Arus Mudik, Ini Syaratnya …

  • 5 tahun yang lalu
Kementerian Perhubungan memberikan dispensasi atau pengecualian kepada kendaraan angkutan barang komoditas ekspor-impor dalam pembatasan kendaraan jelang Lebaran 2019.

Kendaraan yang mengangkut komoditas ekspor-impor dapat beroperasi pada saat pembatasan angkutan barang pada saat arus mudik dan arus balik. Untuk memudahkan pengawasan Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri memberikan stiker sebagai tanda kendaraan dapat beroperasi seperti biasa.

Untuk memperoleh stiker pihak pengusaha harus terlebih dahulu mendaftarkan truk yang akan digunakan untuk mengangkut barang.

#ArusMudik #Truk #LaranganOperasi

Dianjurkan