Ini Besaran Santunan Untuk KPPS yang Sakit dan Meninggal
  • 5 tahun yang lalu
Komisi Pemilihan Umum telah menerima surat dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani soal besaran santunan bagi petugas pemilu yang mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas dalam Pemilu 2019. Komisioner KPU, Ilham Saputra membenarkan telah menerima surat balasan dari Kementerian Keuangan perihal besaran santunan bagi petugas pemilu.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani besaran santunan bagi petugas pemilu diklasifikasi dalam empat kategori. Bagi petugas yang meninggal dunia santunan sebesar Rp 36, cacat permanen Rp 30 juta 800 ribu, luka berat Rp 16 juta 500 ribu dan luka sedang sebesar Rp 8 juta 250 ribu.

#SantunanKPPS #KPU #MenteriKeuangan
Dianjurkan