Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Server KPU
  • 5 tahun yang lalu
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo bersama Kepala Bagian Penerangan Umum  Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni, Komisioner KPU Ilham Saputra dan Pramono Ubaid Tanthowi menunjukan barang bukti kasus hoax KPU di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4/2019). Polisi menangkap 2 pelaku penyebar hoax Server KPU disetting menangkan Jokowi. Kedua pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial EW menyebarkan hoaks  melalui akun Twitternya yang kemudian disambungkan ke situs daring Babe.com. Sedangkan RD menyebarkan melalui akun Facebook miliknya. EW diamankan di Ciracas pada Sabtu, 6 April 2019. Sementara itu, pelaku perempuan berinisial RD diringkus di Lampung pada Minggu, 7 April 2019. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Polisi masih mencari dua pelaku lainnya yang masuk daftar DPO.  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Galih Pradipta/Puspa Perwitasari/MI/Arya Manggal