MK Perbolehkan Pemilih Tanpa KTP-el Nyoblos

  • 5 tahun yang lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu. Dalam amar putusan yang dibacakan, di antara poin permohonan yang dikabulkan adalah KTP-el bukan satu-satunya syarat untuk memilih. Warga yang telah mengantongi surat keterangan telah merekam data untuk KTP-el diperbolehkan mencoblos.