Ojol punya payung hukum

  • 5 tahun yang lalu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan aturan tentang ojek online (ojol). Regulasi ini bakal mengatur bisnis ojek online sebagai angkutan masyarakat. Aturan itu kata dia telah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Aturan ini tak berarti pemerintah melegalkan ojol sebagai angkutan publik. Aturan ini hanya mengatur soal kemitraan, suspen, keselamatan, dan tarif. Sayangnya, soal tarif belum selesai dibahas. Pengemudi ojol minta tarif Rp 3 ribu/km sedangkan aplikator mintanya Rp 1.600 / km. Kemenhub akan carikan jalan tengah dan segera keluarkan SK Kemenhub untuk atur tarif. Tarif nantinya akan dievaluasi tiap 3 bulan.