MUI: Hoaks Itu Haram, Jangan Sebarkan Berita Bohong
  • 5 tahun yang lalu
Majelis Ulama Indonesia menilai penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian selama masa kampanye pilpres semakin bertambah. MUI mengingatkan agar masyarakat tidak ikut menyebarkan berita bohong.

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Zaitun Rasmin mengingatkan kepada masyarakat bahwa menyebarkan berita bohong haram hukumnya. MUI bepesan agar kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menahan diri dan tak saling menuduh menyebarkan hoaks.

Tak hanya pihak yang berkontestasi di pemilu, masyarakat pun diimbau menyaring informasi yang diterima dan memeriksa kembali kebenarannya sebelum di sebarluaskan di media sosial.

#MUI #Hoaks #Pemilu2019
Dianjurkan