Pemprov DKI Wajibkan Nikah Punya Sertifikat Layak Kawin
- 5 tahun yang lalu
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan calon pengantin memiliki sertifikat layak kawin sebelum melaksanakan pernikahan. Hal ini tujuannya untuk mencegah masalah kesehatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan calon pengantin memiliki sertifikat layak kawin sebelum melaksanakan pernikahan. Hal ini tujuannya untuk mencegah masalah kesehatan.