Pemprov DKI Wajibkan Nikah Punya Sertifikat Layak Kawin

  • 5 tahun yang lalu
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan calon pengantin memiliki sertifikat layak kawin sebelum melaksanakan pernikahan. Hal ini tujuannya untuk mencegah masalah kesehatan.