Alasan Penyidik KPK Setop Pengacara Tersangka Korupsi Bicara

  • 5 tahun yang lalu
KPK menjelaskan alasan penasihat hukum tersangka korupsi diberhentikan hak bicaranya dalam pemeriksaan. Hal tersebut menurut KPK merupakan penerapan pasal 70 ayat 2 KUHAP. Pengacara tersebut dianggap menyalahgunakan haknya dalam berbicara dengan tersangka.