Desa Bersih Tanpa Spanduk Pemilu

  • 5 tahun yang lalu
Semakin dekat dengan hari H pemilihan umum biasanya pemandangan di beberapa sudut jalanan dipenuhi dengan spanduk peserta pemilu. Tapi di Desa Sawangan, Magelang gak terlihat samak sekali alat peraga kampanye tersebut.
Desa Sawangan menerapkan aturan tata kelola pemasangan iklan ataupun spanduk caleg, calon kepala daerah dan capres. APK dilarang ditempel dan dipaku di pohon sepanjang jalan. Aturan ini untuk menjaga keindahan pemandangan di desa tersebut.
Kepala Desa Sawangan M. Johan Wahyudi melarang APK lewat Peraturan Desa Sawangan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan. Gak cuma melarang lewat aturan, Kades juga imbau warganya untuk tidak memilih peserta pemilu yang memasang APK sembarangan. Imbaun ini pun disambut baik oleh warga, bahkan warga partisipasi aktif dengan mencopot APK yang tidak pada tempatnya.
Selain menjaga keindahan lingkungan pelarang APK di pohon juga untuk menghormati makhluk hidup lain seperti pohon. Pohon sebagai makhluk yang punya nyawa dilarang dipaku atau disakiti keberadaannya.
Aturan ini gak cuma berlaku musim pemilu tahun ini saja. Tahun 2014 aturan ini juga sempat diberlakukan untuk hindari konflik antar warga. Karena pada tahun tersebut sempat ada selisih sesama warga yang tak terima partai favoritnya dicopot orang.
Emang sih, APK bisa mendongkrak popularitas caleg maupun capres. Tapi cara kaya ini kuno dan dapat ngerusak pemandangan. Pakai dong cara yang lebih kreatif.