Kekerasan Seksual Masih Tinggi

  • 5 tahun yang lalu
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis catatan tahunan (catahu) pelaporan kekerasan seksual sepanjang tahun 2018. Laporan yang diterima Komnas Perempuan, kekerasan seksual paling tinggi berada pada ranah privat atau personal.
"Tahun 2018 mengalami kenaikan sebanyak 14 persen dari tahun sebelumnya, yaitu 406.178 (kasus). Pola kekerasan yang terjadi masih sama, lagi-lagi yang paling tinggi di ranah personal atau ranah privat, ranah yang paling dianggap tabu untuk diungkapkan di ruang publik atau di ruang-ruang politik sebanyak 71 persen, yaitu 9.637 kasus, di antaranya adalah KDRT atau relasi personal atau relasi pribadi," kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Aminuddin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Bentuk kekerasan seksual di ranah personal atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) paling tinggi adalah incest, perkosaan, dan pencabulan. Marital rape atau perkosaan dalam perkawinan termasuk kasus yang paling mencuat tahun 2018 lalu. Menurut Komnas Perempuan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan lantaran Kementerian Perempuan menerima laporan 7.238 kasus kekerasan seksual pada 2018. Selain itu, dalam survei yang dilakukan Kementerian Perempuan pada akhir 2018, terdapat satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan.
Keberadaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga penting sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menyiapkan infrastruktur pendukung. "Di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bukan hanya ada pasal untuk menghukum pelaku, tapi juga merehabilitasi korban dan menyediakan infrastruktur," kata dia.