Orasi Robertus Masukan Buat TNI
  • 5 tahun yang lalu
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3/2019). Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Robertus Robet pascapenetapan statusnya sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap institusi TNI saat mengikuti Aksi Kamisan pada Kamis (28/2) di depan Istana Negara terkait kritik terhadap Dwi Fungsi TNI. Robertus dikenai pasal 207 KUHP soal penghinaan penguasa atau badan hukum di Indonesia. Pelaporannya menggunakan model A yaitu dilaporkan oleh anggota polisi yang menyaksikan atau hadir saat kejadian berlangsung. Sejumlah masyarakat dan pegiat HAM minta kasus Robertus dihentikan. TNI juga menganggap orasi Robertus sebagai masukan untuk membangun TNI yang lebih baik.