Gaji Perangkat Desa Batal Naik

  • 5 tahun yang lalu
Pemerintahan Presiden Joko Widodo batal merealisasikan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA batal direalisasikan pada Maret 2019. Penyetaraan gaji tersebut rencananya baru akan berlaku efektif pada tahun depan. "Itu (berlaku efektif) nanti diputuskan Januari tahun 2020. Efektifnya tahun depan itu saja," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Tjahyo di Kantor Kemenko PMK, Selasa (19/2). Tjahjo menjelaskan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa berlaku efektif tahun ini sebab membutuhkan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber dananya sendiri, akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dana desa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun.