Video Adi Saputra Perusak Motor yang Viral Menangis Minta Maaf, Cium Tangan Polisi yang Menilang

  • 5 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi rusak motor karena tak terima ditilang yang dilakukan Adi Saputra (21) berbuntut panjang.

Setelah motor yang diketahui atas nama kekasihnya ditahan polisi, kini Adi Saputra juga turut diamankan pihak kepolisian.

Dikutip dari Wartakota, Polres Tangerang Selatan telah resmi mengamankan Adi Saputra (21) pada Jumat (8/2/2019).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres," ucapnya.

Dikutip dari TribunJakarta, Adi Saputra pun kemudian mengucapkan permohonan maaf.

Bahkan ia tak kuasa menahan air matanya saat menyampaikan permohonan maaf di hadapan awak media.

"Saya Adi Saputra memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ujar Adi Saputra dengan terbata-bata seperti menahan tangis, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Adi Saputra pun mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang menjadi viral tersebut.

"Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya menghatur terima kasih kepada pihak kepolisan yang telah menegur saya, agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak kepolisian, mohon permohonan saya diterima," lanjut ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Oky yang menilang Adi Saputra turut dihadirkan.

Tangsi Adi Saputra pecah, ia meminta maaf langsung kepada Bripka Oky.

Bahkan dalam kesempatan tersebut, Adi Saputra mencium tangan polisi yang telah menilangnya itu.

AKBP Ferdy Irawan menjelaskan bahwa Adi Saputra ditahan karena dikenai pasal 480 KUHP.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun.(Tribun-Video/Alfin Wahyu Yulianto)

Dianjurkan