PNS Koruptor Belum Dipecat

  • 5 tahun yang lalu
KPK menyayangkan masih lambannya pemberhentian yang dilakukan oleh sejumlah instansi baik pusat dan daerah terhadap PNS yang berstatus terpidana korupsi.

Berdasarkan data BKN per 14 Januari 2019, tercatat hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Di luar 393 PNS itu, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi tetapi telah diberhentikan.

"Sehingga total PNS yang diberhentikan adalah (baru) 891 orang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/1).

Untuk instansi pusat sendiri, kata Febri, tercatat dari 98 PNS yang telah divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang sudah diberhentikan.

Sementara 49 PNS lainnya yang belum diberhentikan yang tersebar di beberapa kementerian di antaranya Kementerian PUPR sebanyak 9 orang; Kemenristekdikti 9 orang; Kementerian Kelautan dan Perikanan 3 orang; Kementerian Pertahanan 3 orang; serta Kementerian Pertanian 3 orang.

Berdasarkan data yang diterima KPK dari BKN, ada dua kementerian yang telah memberhentikan PNS-nya yang terlibat korupsi.