Sertifikat Kawin Jadi Syarat Nikah

  • 5 tahun yang lalu
Setiap calon pengantin, khususnya di DKI Jakarta, diwajibkan menjalani konseling dan tes kesehatan sebelum melakukan pernikahan. Lolos tes, calon pengantin akan mendapat secarik 'Sertifikat Layak Kawin'. Persyaratan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Dilakukan di puskesmas dan menjadi syarat untuk mengurus pengantar menikah dari kelurahan. Tujuannya untuk menghindari berbagai masalah kesehatan, kalo - kalo terdeteksi permasalahan kesehatan bisa di tangani secara dini.

Polling: