Jika Terjadi Kecurangan, Prabowo-Sandi Ancam Mundur

  • 5 tahun yang lalu
Undang-undang mengatur ancaman pidana dan denda terhadap calon presiden dan wakil presiden yang mengundurkan diri. Aturan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

Sebelumnya Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, Djoko Santoso menyatakan Prabowo-Sandi akan mundur dari pilpres jika ditemukan kecurangan dalam pemilihan presiden.

Dianjurkan