Polisi Tangkap 2 Orang Soal Hoaks Surat Suara Tercoblos

  • 5 tahun yang lalu
Polisi menangkap dua orang terkait penyebaran kabar bohong surat suara tercoblos yang dimuat dalam tujuh container di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menyatakan inisial dua orang yang ditangkap di antaranya HY dan LS. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.



HY ditangkap di Bogor, Jawa Barat dan LS di Balikpapan, Kalimantan Timur.



Keduanya ditangkap karena diduga berperan aktif dalam menerima dan menyebarkan hoaks surat suara tercoblos melalui sejumlah media sosial lain.



Status hukum kedua orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dan polisi masih melakukanpemeriksaan.