#1MENIT| LGBT di Pariaman Diancam Denda

  • 5 tahun yang lalu
Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, tetapkan Perda t erkait perilaku menyimpang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Perda tersebut merupakan revisi atas Perda Ketenteraman dan Ketertiban. Ada dua pasal dalam Perda tersebut yang mengatur tentang LGBT dan Waria, yakni di Pasal 24 dan Pasal 25. Pasal 24 mengatur tentang aktivitas setiap orang berlaku sebagai waria dan melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman umum. Sedangkan pasal 25 mengatur larangan melakukan perbuatan asusila sesama jenis. Pelanggaran terhadap kedua pasal itu akan didenda Rp 1 Juta.

Polling: Kamu setuju gak ada Perda seperti itu? A. Enggak B. Setuju

Title Youtube: Hukuman cambuk jadi hiburan?

Subscribe di sini: https://www.youtube.com/c/OpiniID untuk ngeliat video lucu/informatif/motivasi lainnya.

Simak berbagai opini masyarakat dan berikan opinimu disini:
http://opini.id

Twitter:
https://twitter.com/OPINI_id
Instagram:
https://www.instagram.com/opiniid/
Facebook:
https://www.facebook.com/Opinidotid