Badan Arbitrase Nasional Indonesia Desak DPR Tinjau UU No 30 Tahun 1999

  • 5 years ago
#BANI #arbitrase #DPR #UU #undangundang #BadanArbitraseNasionalIndonesia

Badan Arbitrase Nasional Indonesia Desak DPR Tinjau UU No 30 Tahun 1999

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), prihatin dengan banyaknya pihak yang menyelesaikan sengketa di luar negeri. Dalam pertemuan di Jakarta, Rabu siang, BANI mendesak DPR untuk meninjau Undang - Undang No 30 Tahun 1999, agar sesuai dengan prinsip dalam ketentuan internasional.

Ketua BANI, Husseyn Umar mengatakan, DPR harus meninjau kembali Undang - Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia.

Recommended