Gus Nur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

  • 6 tahun yang lalu
Sugik Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik di media sosial oleh kepolisian Ditreskrimsus Polda Jatim. Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang disita polisi.

Dianjurkan