Baiq Nuril Laporkan Balik Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram ke Polisi

  • 6 tahun yang lalu
Terpidana kasus perekaman percakapan mesum Baiq Nuril Maknun melaporkan mantan Kepala SMAN 7 Mataram ke Polda Nusa Tenggara Barat atas dugaan pelecehan seksual. Saat melapor Baiq Nuril didampingi oleh sejumlah pengacara.

Baiq Nuril melaporkan mantan atasannya atas dugaan pelecehan seksual yang ia rekam. Akibat merekam percakapan mesum sang kepala sekolah inilah Baiq Nuril menjadi tepidana kasus Undang-Undang ITE. Pasalnya rekaman percakapan yang dibuat Nuril tersebar. Nuril pun dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara dalam kasasi Mahkamah Agung 28 September lalu.

Sementara itu Kejaksaan Agung menunda eksekusi penahanan Baiq Nuril. Penundaan dilakukan setelah Kejaksaan Agung melihat dinamika perkara di masyarakat. Keputusan ini sudah melalui sejumlah pertimbangan di internal Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah terkait persepsi keadilan.