#1MENIT | Jakarta Rebut Hak Pejalan Kaki

  • 6 tahun yang lalu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) rebut hak pejalan kaki. Pasalnya, Pemprov fasilitasi lapak PKL di trotoar. Contohnya ada di Jalan Kuningan Madya, Jalan Setiabudi Tengah, dan Jalan Halimun.

Mereka bilang, pejalan kaki masih bisa lewat. Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Selatan, Shita Damayanti bilang, "Masih tersisa setengah meter untuk jalan kaki." Padahal lebar ideal trotoar adalah 1,5 meter.

Lagipula, kebijakan ini langgar hukum. Pemprov DKI dinilai langgar UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 63 tentang jalan. Jika melanggar UU ini, maka bisa kena denda Rp 1,5 miliar dan penjara 18 bulan.

Aktivis Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus mengatakan, "Dia baca UU Lalu Lintas gak? Jangan sampai Dinas KUKMP kena pidana."

Polling: Sebagai pejalan kaki, kamu ngerasa hak kamu dirampas gak? A. Iyalah B. Enggak ah

Subscribe di sini: https://www.youtube.com/c/OpiniID untuk ngeliat video lucu/informatif/motivasi lainnya.

Simak berbagai opini masyarakat dan berikan opinimu disini:
http://opini.id

Twitter:
https://twitter.com/OPINI_id
Instagram:
https://www.instagram.com/opiniid/
Facebook:
https://www.facebook.com/Opinidotid