Dua Tersangka Penganiayaan Suporter Persija Jalani Sidang

  • 6 tahun yang lalu
Perkembangan kasus penganiayaan suporter Persija Haringga Sirla oleh suporter Persib Bandung. Pelaku menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, dua tersangka pengeroyokan supporter Persija yang masih di bawah umur menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bandung Senin lalu.

Pemeriksaan kembali dilakukan karena adanya penambahan pasal dari semula 170 KUHP tentang penganiayaan menjadi pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

Dianjurkan