29 September, Tarif Tol Lingkar Luar Naik

  • 6 tahun yang lalu
Pengguna jalan tol sekaligus masyarakat yang tinggal di kota satelit Jakarta, bersiaplah. Mulai 29 September mendatang, tarif jalan Tol Lingkar Luar alias JORR akan naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 15.000 untuk kendaraan golongan satu.

Kenaikan tarif juga berlaku untuk golongan lainnya, seperti bus dan truk. Penerapan tarif integrasi atas tol sepanjang 76 kilometer ini sebelumnya menimbulkan kontroversi.



Bagi pengguna jarak dekat, kenaikan tarif akan memberatkan karena jauh lebih mahal. Tetapi bagi jarak jauh justru diuntungkan karena tarif menjadi lebih murah.



Pemerintah dan Badan Pengatur Jalan Tol harus melakukan sosialisasi kenaikan tarif tol ini. Hal ini mengingat, seluruh transaksi sudah dilakukan secara non tunai. Ini berarti pengguna tol harus kembali memastikan saldo kartu tol mereka.