Jelang Lebaran Truk Gandeng Tidak Boleh Melintas Pada Tanggal Ini

  • 6 years ago
Guna mendukung lalu lintas pada masa libur lebaran, Kementrian Perhubungan menerapakan pembatasan operasional angkutan barang, dengan rincian: Mulai tanggal 18 Juni hingga tanggal 3 Juli 2017, kendaraan pengangkut galian dan tambang tidak boleh melintas di jalan nasional dan jalan tol Pulau Jawa dan Provinsi Lampung. Kendaraan yang memuat barang lebih dari 14.000 kg tidak boleh melintas mulai tanggal 21 Juni- 29 Juli 2017 di seluruh jalan Nasional dan Jalan Tol Pulau Jawa. Pembatasan Operasional tidak berlaku untuk pengangkut bahan bakar, ternak, pos, bahan pokok dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Recommended