Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara

  • 6 tahun yang lalu
Majelis Hakim memutuskan hukuman pidana sembilan bulan penjara kepada terdakwa karena telah terbukti bersalah melakukan penyalah gunaan narkotika golongan satu. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara.

Hakim memerintahkan JPU untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan agar untuk menjalankan rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur.

Tio Pakusasewo ditangkap Tim Dierektorat Narkoba Polda Metro Jaya Desember 2017. Ia ditangkap di kediamannnya di wilayah Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip beserta beberapa barang bukti sabu berikut bong, cangklong, korek api dan satu unit ponsel.