Alami atau Temukan Bullying? Ini yang Harus Dilakukan

  • 6 tahun yang lalu
Sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah  (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS).

Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016.

Tujuan utama MPLS adalah membangun suasana ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi calon siswa baru.

Bagaimana seharunsya MPLS ini ramah, aman, nyaman, dan edukatif bagi anak didik? Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini.

Dianjurkan