Masuknya Delik Korupsi di RUU KUHP Akan Lemahkan KPK?

  • 6 tahun yang lalu
Polemik rancangan undang-undang KUHP kian panas, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyurati Presiden Jokowi menolak masuknya delik korupsi di RUU KUHP, karena dinilai ada risiko yang mengarah pada pelemahan KPK. Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai sikap KPK ini sebagai pembangkangan terhadap presiden karena terkesan mengancam.



Nah, bagaimana duduk permasalahannya?

Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi bersama bersama peneliti Indonesia Corruption Watch, Lola Easter, ada pakar hukum yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, dan melalui sambungan telepon ada anggota Panja RUU KUHP, Arsul Sani.