Bos First Travel Tolak Vonis dari Hakim

  • 6 tahun yang lalu
Suami istri pemilik biro perjalanan umrah First Travel dipastikan akan berlebaran di balik jeruji besi.

Hari ini (30/5), majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, memvonis suami istri ini dengan vonis hukuman 20 dan 18 tahun penjara.

Selain kurungan penjara, majelis hakim mewajibkan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan masing-masing membayar denda sebesar 10 miliar rupiah.

Dianjurkan