2 Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara

  • 6 years ago
Bos First Travel Andika dan Annisa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan. Keduanya dinilai jaksa terbukti melakukan penipuan umrah dan pencucian uang.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV