#1MENIT | Aturan Bawa Power Bank

  • 6 tahun yang lalu
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara. Aturan yang berlaku per 9 Maret 2018 ini sudah diterapkan oleh sejumlah maskapai saat ini.


Subscribe di sini: https://www.youtube.com/c/OpiniID untuk ngeliat video lucu/informatif/motivasi lainnya.

Simak berbagai opini masyarakat dan berikan opinimu disini:
http://opini.id

Twitter:
https://twitter.com/OPINI_id
Instagram:
https://www.instagram.com/opiniid/
Facebook:
https://www.facebook.com/Opinidotid