Madzhab Syafi'i Mengharamkan Air Kencing Unta
  • 6 tahun yang lalu
Catatan Perjalanan Ust. Adhi Fikri:

"Jika kita berkunjung di peternakan unta di Hudaibiyah kita akan ditawari utk membeli 2 buah produk, yg satu adalah susu unta, dan yg satunya lagi kencing onta. Satu botol kecil Susu unta dijual dg harga 5 riyal, sementara kencing unta dibandrol dg harga 4 kali lipatnya, yaitu 20 riyal atau setara Rp 70.000 utk satu botol kecil.

Karena kencing ini mahal, maka pemilik unta menempelkan semacam pispot lalu dipasang kain penahan semacam sempak atau celana dalam pada tempat keluarnya kencing. hihihi...

Sebagai pimpinan rombongan, saya diberi satu botol susu unta Gratis. Sang pedagang minta agar saya mempromosikan produknya berupa susu dan kencing. Kpd para jamaah sy cuma promosikan Susu Unta saja, ya...mumpung di arab lah, mencicipi susu unta.

Pedagang terlihat rada kesal ke saya, karena pembelinya hampir tak ada. Ya...bagaimana mau beli, cara displaynya saja menjijikkan, botol susu dipajang berdekatan dg botol kencing. Dan lucunya lagi, pedagang ini menerangkan cara meminum air kencing ini adalah dg cara mencampur susu dan kencing.

ke para jamaah saya hanya menjelaskan, bahwa nabi pernah bersabda:

ﺍﻥ ﺍﻟﻠّٰﻪ ﻟﻢ ﻳﺠﻌﻞ ﺷﻔﺎﺀ ﺍﻣﺘﻲ ﻓﻴﻤﺎ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ

(sesungguhnya Allah tidak menjadikan buat umatku, obat dari sesuatu yg diharamkan.)

Saya sendiri memegang pendapat bahwa sesuatu yg keluar dari Qubul dan dubur itu najis (kecuali mani). Kalau najis itu ya...haram dikonsumsi.

Kalo ada yg menunjukkan k saya hadits bukhori tentang berobat dg kencing unta ini, sy akan berkata: itu adalah dalam keadaan darurat. Dalam keadaan darurat, yg haram bisa jadi halal. jangankan air kencing, bangkai pun boleh dimakan jika tak ada lagi yg bisa dimakan.