Ini Hukumnya Melamar Wanita yang Telah Dilamar Orang Lain

  • 6 years ago

Jika seorang laki-laki telah melamar seorang wanita, maka laki-laki lain tidak boleh melamar wanita yang sama (selama lamaran pertama belum ditarik), bila itu dilakukan maka haram hukumnya.
 

Recommended