Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara karena Kasus UU ITE

  • 7 years ago
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani, atas kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta. Menurut hakim, ada faktor yang memberatkan dan meringankan vonis tersebut. Munculnya keresahan di masyarakt dan tak mengakui kesalahan, menjadi satu hal yang memberatkan. Sementara itu, Buni Yani yang belum pernah dihukum serta punya tanggungan keluarga, jadi faktor lain yang meringankannya.

Recommended