Jokowi Larang Menteri Umbar Beda Pendapat ke Publik

  • 7 tahun yang lalu
Peraturan tersebut di terbitkan dalam Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2017 tentang kebijakan di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah.

Inpres diiterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 November 2017 yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Panglima TNI, Jaksa Agung dan Kapolri.

Dalam aturan tersebut mengatur koordinasi kebijakan bersifat strategis dan berdampak luas kepada masyarakat. Nantinya Sekretaris Kabinet akan berperan aktif ikut dalam pembahas kebijakan di kementrian.

Dianjurkan