Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Kontainer Miras Impor

  • 7 tahun yang lalu
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan lima kontainer berisi minuman keras dari luar negeri. Polisi menyita lima konteiner ini di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Tanjung Pinang dan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Minuman keras ini adalah barang impor yang masuk ke Indonesia dengan cara ilegal. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, modus pelaku adalah melakukan pengangkutan miras melalui pulau dan mengelabui petugas dengan menyatakan barang yang diangkut adalah plastik yang kemudian ditutupi sampah.

Minuman ini diduga berasal dari Singapura dan masuk melalui Kepulauan Riau menggunakan kapal laut. Dari penindakan ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan berkisar Rp 80 miliar.